Artikel
Sejarah Desa
SEJARAH DESA GERENENG TIMUR
Desa Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur merupakan bagaian dari wilayah kecamatan Sakra Timur yang tergolong desa masih muda, karena Desa Gereneng Timur merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Gereneng.
Wilayah Desa Gereneng Timur pada saat masih berada di wilayah desa induk merupakan wilayah kekadusan yang waktu itu terdiri dari 4 (Empat) kekadusan yaitu Dusun Gunung Malang,Dusun Batu Tameng,Dusun Montong Gadung dan Dusun Tibu Berende. Keempat dusun tersebut merupakan wilayah bagian timur dan merupakan wilayah terjauh dari desa induk sehingga jarang tersentuh oleh pembangunan inprastruktur, dan kedua wilayah tersebut juga mempunyai permasalahan krusial yaitu selalu gagal panen karena kekurangan air, karena wilayah Desa Gereneng Timur mengandalkan pengairan dengan sistim tadah hujan dan juga kurangnya sarana pendukung seperti saluran irigasi dan kurang maksimalnya pemanfaatan Dam Burung.
Tingkat pendidikan masyarakatnya Desa Gereneng Timur pada saat itu masih rendah dan banyak angka drop out, karena sarana pendidikan juga sangat kurang, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) belum mampu mengolah potensi-potensi yang ada dan menimbulkan angka pengangguran juga tinggi.
Sarana dan prasarana pendukung di Desa Gereneng Timur belum memadai perlu upaya peningkatan baik dari kualitas maupun kuantitas dari sarana dan prasarana desa, sehingga keadaan tersebut di atas dapat mempengaruhi tingkat pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dan tingkat kesejahtraan masyarakat.
Desa Gereneng Timur kini mengalami perubahan yang segnifikan sejak terjadinya pemisahan wilayah dari desa induk (Pemekaran Desa). Tingkat perkembangan pembangunan sarana dan prasarna mengalami kemajuan dan tingkat pendidikan masyarakat juga sudah mulai ada perubahan, hal ini disebabkan oleh adanya saran pendidikan yang memadai sehingga angka drop out menjadi rendah, dan tingkat kesejahtraan masyarakat mulai membaik, karena tumbuh dan berkembang kelompok-kelompok usaha, kelompok usha ekonomi produktif, dan desa baru ini membawa dampak yang positif terutama terhadap lowongan kerja baru tingkat lokal, dan terbangunnya inprastruktur yang semakin membaik.
- Asal-usul/Legenda Desa
Pemekaran Desa yang merupakan kebijakan pemerintah pada saat itu merupakan sebuah momentum yang tepat bagi masyarakat untuk mengalami sebuah perubahan yang mendasar, hal tersebut mengilhami para inisiator di masing-masing desa yang ada di wilayah kedusunan untuk melakukan sebuh terobosan melalui pemekaran desa.
Para inisiator mulai melakukan upaya –upaya kepada masyarakat setempat untuk membrikan informasi dan gambaran yang jelas tentang manfaat atau keuntungan dalam pemeisahan wilayah dari desa induk, isu pemekaran ini juga disambut gembira oleh masyarakat sehingga penjaringan aspirasi masyarakat terhadap pemekaran desa ini berjalan lancar.
Desa induk pada waktu itu juga setuju dengan adanya Pemekaran Wilayah Timur menjadi desa baru (Dusun Gunung Malang,Dusun Batu Tameng,Dusun Montong Gadung dan Dusun Tibu Berende), bersama inisiator dan pemerintah desa induk melakukan proses terhadap pemekaran desa sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, dan melalui tahapan-tahapan yang sistimatik.
Desa Gereneng mekar menjadi 2 (dua) Desa yakni :
- Desa Gereneng (Desa Induk) yang terdiri dari 6 (enam) Kekadusan yaitu: Kepala Dusun gereneng, Kepala Dusun lengkok reke, Kepala Dusun apit toye, Kepala Dusun mertak, dan Kepala Dusun Lauk eyat
- Desa Gereneng Timur (Desa Pemekaran) yang terdiri dari 4 (empat) Kekadusan yaitu : Kepala Dusun Gunung Malang, Kepala Dusun Batu Tameng, dan Kepala Dusun Montong Gadung dan Kepala Dusun Tibu Berende
Untuk dimaklumi bahwa proses pemekaran desa Gereneng Timur dilakukan 2 (dua) kali proses, proses yang pertama pada tahun 2008 mengalami kebuntuan ditingkat panitia desa, proses ini telah dilakukan dengan susah payah dengan berbagai tahapan, namun proses ini terbentur hanya pada nama dari desa baru tersebut tidak
mendapatkan kesepakatan antara pihak wilayah timur dan pihak wilayah barat yang masing-masing mengajukan nama desa dan masing masing pihak tidak ada yang mau mengalah, sehingga kerja panitia pemekaran terbelangkai.
Proses ke dua pada tahun 2009 dilakukan kembali proses pemekaran desa dari nol, panitia pemekaran kembali dibentuk dan bekerja untuk memperoses pemekaran desa tersebut, melalui rapat-rapat yang rutin dan pemberian pemahaman yang mendalam tentang nama desa yang akan menjadi nama desa seterusnya, akhirnya proses tahap kedua ini tidak mengalami kebuntuan dan nama yang diusulkan untuk jadi nama desa adalah “Gereneng Timur” dan mendapat persetujuan dari seluruh masyarakat, dengan maksud bahwa hubungan dengan desa induk tidak terputus.
Maka berdasarkan hasil verivikasi tim kabupaten dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan 49 Desa di Kabupaten Lombok Timur, termasuklah Desa Gereneng Timur di dalamnya. Jadi Desa Gereneng Timur telah menjadi desa divinitif pada tahun 2010, dan menjadi desa otonom baru yang sama hak dan kewajibannya dengan desa induk.