Artikel
KKN BINA DESA UNIVERSITAS HAMZANWADI Adakan Sosialisasi Tentang Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini
Gereneng Timur, Minggu 13 Oktober 2024
Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Kekhawatiran ini menjadi latar belakang kami untuk mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini yang diadakan pada hari Minggu (13/10/2024) di Ruang Kelas SMPN 1 Satap Desa Gereneng Timur dan diikuti oleh perwakilan dari siswa-siswi SMP dan perwakilan dari masing-masing wilayah. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kak Yuliani yang merupakan salah satu Duta Genre yang di miliki Oleh Desa Gereneng Timur. Kak Yuliani berkata bahwa Pernikahan Anak Usia Dini ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Kak Yuliani juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan remaja-remaji yang ada di Desa Gereneng Timur lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidupPernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Kekhawatiran ini menjadi latar belakang kami untuk mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini yang diadakan pada hari Minggu (13/10/2024) di Ruang Kelas SMPN 1 Satap Desa Gereneng Timur dan diikuti oleh perwakilan dari siswa-siswi SMP dan perwakilan dari masing-masing wilayah. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kak Yuliani yang merupakan salah satu Duta Genre yang di miliki Oleh Desa Gereneng Timur. Kak Yuliani berkata bahwa Pernikahan Anak Usia Dini ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Kak Yuliani juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan remaja-remaji yang ada di Desa Gereneng Timur lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidup