Desa Gereneng Timur

Kec. Sakra Timur, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Gereneng Timur

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Gereneng Timur

Berita Desa

Komentar Terbaru

Gereneng Timur, Minggu 13 Oktober 2024

Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Kekhawatiran ini menjadi latar belakang kami untuk mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini yang diadakan pada hari Minggu (13/10/2024) di Ruang Kelas SMPN 1 Satap Desa Gereneng Timur dan diikuti oleh perwakilan dari siswa-siswi SMP dan perwakilan dari masing-masing wilayah. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kak Yuliani yang merupakan salah satu Duta Genre yang di miliki Oleh Desa Gereneng Timur. Kak Yuliani berkata bahwa Pernikahan Anak Usia Dini ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Kak Yuliani juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan remaja-remaji yang ada di Desa Gereneng Timur lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidupPernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua. Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stanting. Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih terkungkung untuk mengontrol diri sendiri. Terakhir, pengetahuan seksualitas yang masih rendah meningkatkan risiko terkena penyakit infeksi menular seperti HIV.
Kekhawatiran ini menjadi latar belakang kami untuk mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini yang diadakan pada hari Minggu (13/10/2024) di Ruang Kelas SMPN 1 Satap Desa Gereneng Timur dan diikuti oleh perwakilan dari siswa-siswi SMP dan perwakilan dari masing-masing wilayah. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberi edukasi kepada remaja untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kak Yuliani yang merupakan salah satu Duta Genre yang di miliki Oleh Desa Gereneng Timur. Kak Yuliani berkata bahwa Pernikahan Anak Usia Dini ini merupakan suatu bentuk kekerasan kepada anak, karena dapat mencabut 4 hak dasar anak, yakni hak hidup, hak hidup tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan, dan hak berpatisipasi. Kak Yuliani juga memaparkan tentang permasalahan perkawinan dini dengan memberikan informasi terkait penyebab, dampak, dan apa yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan dini ini.
Dari kegiatan ini diharapkan remaja-remaji yang ada di Desa Gereneng Timur lebih memahami pentingnya memiliki kesiapan mental dan finansial sebelum memutuskan untuk berumah tangga apalagi di usia muda. Karena menikah bukan hanya perkara acara 1 hari 1 malam, tapi akan berlangsung seumur hidup

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.032

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.032penduduk

3.093

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.093penduduk

6.125

TOTAL

TOTAL6.125penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MAHSUN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAMSUDDIN, S.SOS

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Z U L K I F L I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahtraan

JON PRAKASONI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MAHDAR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

NURAMAN

Tidak Ada di Kantor

KUR PERENCANAAN

MULIATI

Tidak Ada di Kantor

KUR KEUANGAN

HERNA SUSILAWATI

Tidak Ada di Kantor

KAPALA WILAYAH TIBU BERENDE

SAHNUN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA WILAYAH BATU TAMENG

ABDURRAHMAN

Tidak Ada di Kantor

KAPALA WILAYAH GUNUNG MALANG

RODI HASAN JAYADI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA WILAYAH MONTONG GADUNG

NURILAH

Tidak Ada di Kantor

SETAP PELAYANAN

IRWAN SAADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

61

Surat

Tahun Ini

307

Surat

Tahun Lalu

1,120

Surat

Total

8,279

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 142
Kemarin : 331
Total Pengunjung : 200.528
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.224.62
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

MAHSUN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAMSUDDIN, S.SOS

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Z U L K I F L I

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JON PRAKASONI

Kasi Kesejahtraan
Tidak Ada di Kantor

MAHDAR

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NURAMAN

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MULIATI

KUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

HERNA SUSILAWATI

KUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SAHNUN

KAPALA WILAYAH TIBU BERENDE
Tidak Ada di Kantor

ABDURRAHMAN

KEPALA WILAYAH BATU TAMENG
Tidak Ada di Kantor

RODI HASAN JAYADI

KAPALA WILAYAH GUNUNG MALANG
Tidak Ada di Kantor

NURILAH

KEPALA WILAYAH MONTONG GADUNG
Tidak Ada di Kantor

IRWAN SAADI

SETAP PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor